Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)Ketentuan lebih lanjut mengena1 Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait

Komentar!