Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(5)Ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Terkait

Komentar!