Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 60
(1)Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. denda;
  2. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
  3. pencabutan izin Usaha Perkebunan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengena1 Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!