Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 45
(1)Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenu hi persyaratan:
izin lingkungan;

kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan

kesesuaian dengan rencana Perkebunan.

(2)Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan

usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang - kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.


Komentar!