Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 45
(1)Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenu hi persyaratan:
  1. izin lingkungan;
  2. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
  3. kesesuaian dengan rencana Perkebunan.
(2)Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan
  2. usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang - kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

Terkait

Komentar!