Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait

Komentar!