Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 4
Lingkup pengaturan Perkebunan meliputi:
  1. perencanaan;
  2. penggunaan lahan;
  3. perbenihan;
  4. budi daya Tanaman Perkebunan;
  5. Usaha Perkebunan;
  6. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
  7. penelitian dan pengembangan;
  8. sistem data dan informasi;
  9. pengembangan sumber daya manusia;
  10. pembiayaan Usaha Perkebunan;
  11. penanaman modal;
  12. pembinaan dan pengawasan; dan
  13. peran serta masyarakat.

Terkait

Komentar!