Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenu hi persyaratan:
  1. izin lingkungan;
  2. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
  3. kesesuaian dengan rencana Perkebunan.
Terkait

Komentar!