Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. perizinan penelitian;
  2. kemudahan pemasukan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri; dan
  3. penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri.
Terkait

Komentar!