Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. denda;
  2. pemberhentian sementara dari kegiatan, produ ksi, dan/atau peredaran hasil usaha industri;
  3. ganti rugi; dan/atau
  4. pencabutan izin usaha.
Terkait

Komentar!