Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 47
(1)Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.
(2)Izin Usaha Perkebunan diberikan dengan mempertimbangkan:
  1. jenis tanaman;
  2. kesesuaian Tanah dan agroklimat;
  3. teknologi;
  4. tenaga kerja; dan
  5. modal.

Terkait

Komentar!