Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:
  1. rencana pembangunan nasional;
  2. rencana tata ruang wilayah;
  3. kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha Perkebunan;
  4. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  5. kinerja pembangunan Perkebunan;
  6. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  7. kondisi ekonomi dan sosial budaya;
  8. kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan
  9. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.
Terkait

Komentar!