Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. badan hukum asing; atau
  2. perseorangan warga negara asing.
Terkait

Komentar!