Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.
Terkait

Komentar!