Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;
  2. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
  3. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;
  5. mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;
  6. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;
  7. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;
  8. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
  9. memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau
  10. memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usalia Perkebunan.
Terkait

Komentar!