Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
(3)Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;
- memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
- menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;
- mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;
- mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;
- memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;
- memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
- memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau
- memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usalia Perkebunan.