Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:
  1. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau
  2. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.
Terkait

Komentar!