Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!