Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 84
Dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pelaku Usaha Perkebunan menyediakan fasilitas berupa:
  1. kemudahan perizinan penelitian;
  2. penggunaan sarana dan prasarana Perkebunan untuk penelitian; dan
  3. kemudahan akses data yang tidak bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perun dang-undangan.

Terkait

Komentar!