Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan.
Terkait

Komentar!