Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja sama:
  1. penyediaan sarana produksi;
  2. produksi;
  3. pengolahan dan pemasaran;
  4. kepemilikan saham; dan
  5. jasa pendukung lainnya.
Terkait

Komentar!