Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.
Terkait

Komentar!