Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 97
(1)Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta dan/atau Pekebun dilakukan oleh Menteri.
(2)Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu­-waktu.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!