Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih Tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan izin.
Terkait

Komentar!