Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Perencanaan Perkebunan mencakup:
  1. wilayah;
  2. Tanaman Perkebunan;
  3. sumber daya manusia;
  4. kelembagaan;
  5. kawasan Perkebunan;
  6. keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;
  7. sarana dan prasarana;
  8. pembiayaan;
  9. penanaman modal; dan
  10. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terkait

Komentar!