Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 107
Setiap Orang secara tidak sah yang:
  1. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
  2. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
  3. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
  4. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


Terkait

Komentar!