Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
  1. penetapan harga untuk komoditas Perkebunan tertentu;
  2. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
  3. pengaturan kelancaran distribusi Hasil Perkebunan; dan/atau
  4. penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas Perkebunan.
Terkait

Komentar!