Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 80
Pemasaran Hasil Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.

Terkait

Komentar!