Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 2
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas:
  1. kedaulatan;
  2. kemandirian;
  3. kebermanfaatan;
  4. keberlanjutan e. keterpaduan;
  5. kebersamaan;
  6. keterbukaan;
  7. efisiensi-berkeadilan;
  8. kearifan lokal; dan
  9. kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Terkait

Komentar!