Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 100
(1)Penyelenggaraan Perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
  1. penyusunan perencanaan ;
  2. pengembangan kawasan ;
  3. penelitian dan pengembangan ;
  4. pembiayaan ;
  5. pemberdayaan ;
  6. pengawasan ;
  7. pengembangan sistem data dan informasi ;
  8. pengembangan kelembagaan ; dan/atau
  9. penyusunan pedoman pengembangan Usaha Perkebunan.
(3)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.

Terkait

Komentar!