Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)Perencanaan Perkebunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan kabupaten/kota.
Terkait

Komentar!