Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Izin Usaha Perkebunan diberikan dengan mempertimbangkan:
  1. jenis tanaman;
  2. kesesuaian Tanah dan agroklimat;
  3. teknologi;
  4. tenaga kerja; dan
  5. modal.
Terkait

Komentar!