Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 117
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Terkait

Komentar!