Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 10
(1)Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perkebunan provinsi.
(2)Rencana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perkebunan kabupaten/kota.
(3)Rencana Perkebunan nasional, rencana Perkebunan provinsi, dan rencana Perkebunan kabupaten/kota men jadi pedoman bagi Pelaku Usaha Perkebunan dalam pengembangan Perkebunan.

Terkait

Komentar!