Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 13
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!