Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
  1. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
  2. bupati/ wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.
Terkait

Komentar!