Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:
  1. letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya Perkebunan;
  2. ketersediaan sarana dan prasarana Perkebunan;
  3. prakiraan iklim;
  4. izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan;
  5. varietas tanaman;
  6. peluang dan tantangan pasar;
  7. permintaan pasar;
  8. perkiraan pr oduksi;
  9. perkiraan pas okan; dan
  10. perkiraan harga.
Terkait

Komentar!