Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
(4)Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:
- letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya Perkebunan;
- ketersediaan sarana dan prasarana Perkebunan;
- prakiraan iklim;
- izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan;
- varietas tanaman;
- peluang dan tantangan pasar;
- permintaan pasar;
- perkiraan pr oduksi;
- perkiraan pas okan; dan
- perkiraan harga.