Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 55
Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
  1. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
  2. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
  3. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
  4. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.

Terkait

Komentar!