Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 3
Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
  2. meningkatkan sumber devisa negara;
  3. menyediakan lapangan ker ja dan kesempatan usaha;
  4. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;
  5. meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri;
  6. memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat;
  7. mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; dan
  8. meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.

Terkait

Komentar!