Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 3
Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:
- meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- meningkatkan sumber devisa negara;
- menyediakan lapangan ker ja dan kesempatan usaha;
- meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;
- meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri;
- memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat;
- mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; dan
- meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.