Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong terbentuknya kelembagaan Pelaku Usaha Perkebunan.
Terkait

Komentar!