Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 54
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pemberda yaan Pekebun, kelompok Pekebun, koperasi, serta asosias1 Pekebun untuk mengembangkan Usaha Perkebunan.

Terkait

Komentar!