Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu­-waktu.
Terkait

Komentar!