Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 29
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.

Terkait

Komentar!