Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:
  1. rencana pembangunan nasional;
  2. rencana tata ruang wilayah;
  3. kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha Perkebunan;
  4. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  5. kinerja pembangunan Perkebunan;
  6. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  7. kondisi ekonomi dan sosial budaya;
  8. kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan
  9. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.
(2)Perencanaan Perkebunan mencakup:
  1. wilayah;
  2. Tanaman Perkebunan;
  3. sumber daya manusia;
  4. kelembagaan;
  5. kawasan Perkebunan;
  6. keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;
  7. sarana dan prasarana;
  8. pembiayaan;
  9. penanaman modal; dan
  10. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terkait

Komentar!