Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. denda;
  2. perriberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
  3. pencabutan izin Usaha Perkebunan.
Terkait

Komentar!