Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 48
(1)Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
  1. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
  2. bupati/ wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.
(2)Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri.
(3)Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat izin Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)Laporan perkembangan usaha secara berkala, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Menteri.

Terkait

Komentar!