Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan Perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.
Terkait

Komentar!