Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Sistem data dan in formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
  1. perencanaan;
  2. pemantauan dan evaluasi;
  3. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Perkebunan; dan
  4. pertimbangan penanaman modal.
Terkait

Komentar!