Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan diversifikasi berupa agro wisata dan/atau usaha lainnya.
Terkait

Komentar!