Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Perencanaan Perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
Terkait

Komentar!