Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Setiap Orang dilarang mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait

Komentar!