Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 96
(1)Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan Usaha Perkebunan;
  3. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan ;
  4. penelitian dan pengembangan ;
  5. pengembangan sumber daya manusia ;
  6. pembiayaaan Usaha Perkebunan ; dan
  7. pemberian rekomendasi penanaman modal.

Terkait

Komentar!